Tata Tertib
SMK TEKNOLOGI ASSALAM
Mengingat : Pasal 12 Bab V UU No. 20 Tahun 2003,
Tentang Sistem Pendidikan Nasional dipandang perlu mengeluarkan Tata Tertib
Siswa SMK Teknologi Assalam, Sebagai Berikut.
- Para siswa wajib datang 5 ( lima ) menit sebelum pelajaran pertama di mulai pukul 07:15 WIB.
- Jika siswa datang terlambat karena sesuatu hal, wajib melapor dan minta ijin masuk kepada Guru Piket atau BP.
- para siswa wajib mengikuti semua pelajaran dengan tertib.
- Jika karena sesuatu hal terpaksa meninggalkan pelajaran, harus minta ijin kepada guru yang bersangkutan dan melapor kepada guru piket / BP.
- Pada permulaan jam pertama dan setelah pelajaran terakhir usai, siswa berdo'a menurut agama dan keyakinan masing-masing.
- Jika karena suatu hal pelajaran tidak dapat berlangsung, siswa tetap di dalam kelas dengan tertib dan ketua kelas / Wakilnya wajib melapor kepada guru piket.
- Pada jam istirahat siswa berada di luar kelas dan tidak boleh keluar dari lingkungan sekolah, untuk kelas satu yang masuk siang siswa wajib sholat berjamaan di masjid.
- Jika karena suatu hal, siswa tidak masuk sekolah harus minta ijin atau mengirimkan surat ijin dengan alasan yang kuat / sah dari dokter / orang tua / wali. Untuk syarat kenaikan kelas, persentase kehadiran siswa secara kumulatif salama satu tahun adalah 95% ( sembilan puluh lima persen ).
- Tidak masuk sekolah labih dari 4 ( tiga ) hari berturut turut tanpa keterangan, siswa tersebut bersama orang tua/walinya dipanggil oleh sekolah untuk dimintai keterangan sebab-sebabnya.
- Hari Senin, selasa, rabu, Kamis menggunakan seragam OSIS ( Putih Abu-abu ).
- Hari Jumat menggunakan Baju Koko.
- Hari sabtu menggunakan seragam batik dari sekolah.
Terima Kasih
SMK TEKNOLOGI ASSALAM
CIKARANG - BEKASI