Minggu, 28 Juni 2009

TATA TERTIB SISWA / SISWI

Tata Tertib
SMK TEKNOLOGI ASSALAM
Mengingat : Pasal 12 Bab V UU No. 20 Tahun 2003,
Tentang Sistem Pendidikan Nasional dipandang perlu mengeluarkan Tata Tertib
Siswa SMK Teknologi Assalam, Sebagai Berikut.
  1. Para siswa wajib datang 5 ( lima ) menit sebelum pelajaran pertama di mulai pukul 07:15 WIB.
  2. Jika siswa datang terlambat karena sesuatu hal, wajib melapor dan minta ijin masuk kepada Guru Piket atau BP.
  3. para siswa wajib mengikuti semua pelajaran dengan tertib.
  4. Jika karena sesuatu hal terpaksa meninggalkan pelajaran, harus minta ijin kepada guru yang bersangkutan dan melapor kepada guru piket / BP.
  5. Pada permulaan jam pertama dan setelah pelajaran terakhir usai, siswa berdo'a menurut agama dan keyakinan masing-masing.
  6. Jika karena suatu hal pelajaran tidak dapat berlangsung, siswa tetap di dalam kelas dengan tertib dan ketua kelas / Wakilnya wajib melapor kepada guru piket.
  7. Pada jam istirahat siswa berada di luar kelas dan tidak boleh keluar dari lingkungan sekolah, untuk kelas satu yang masuk siang siswa wajib sholat berjamaan di masjid.
  8. Jika karena suatu hal, siswa tidak masuk sekolah harus minta ijin atau mengirimkan surat ijin dengan alasan yang kuat / sah dari dokter / orang tua / wali. Untuk syarat kenaikan kelas, persentase kehadiran siswa secara kumulatif salama satu tahun adalah 95% ( sembilan puluh lima persen ).
  9. Tidak masuk sekolah labih dari 4 ( tiga ) hari berturut turut tanpa keterangan, siswa tersebut bersama orang tua/walinya dipanggil oleh sekolah untuk dimintai keterangan sebab-sebabnya.
  10. Hari Senin, selasa, rabu, Kamis menggunakan seragam OSIS ( Putih Abu-abu ).
  11. Hari Jumat menggunakan Baju Koko.
  12. Hari sabtu menggunakan seragam batik dari sekolah.

Terima Kasih

SMK TEKNOLOGI ASSALAM

CIKARANG - BEKASI